Menolak Politisasi al-Quran dan Hadis Kaum Salafi

Menolak Politisasi al-Quran dan Hadis Kaum Salafi

Kaum salafi sangat gemar menyuarakan bahwa siapa pun berhak memahami al-Quran dan hadis tanpa perlu melalui perantara penafsiran ulama. Bagi mereka, al-Quran diturunkan untuk semua kalangan, baik itu orang awam maupun ulama. Para ulama dan orang awam sama-sama memiliki hak untuk memahami perintah Allah yang tertuang dalam al-Quran dan hadis. Pada dasarnya gerakan ini memiliki tujuan utama yaitu menghilangkan tradisi dan ritual keagamaan yang njlimet dan hierarkis.

Seiring berjalannya waktu, gerakan mereka mendapat hati tersendiri di masyarakat. Gerakan ini mencoba untuk meruntuhkan dominasi otoritas ulama tradisional yang berpendapat bahwa untuk memahami al-Quran dan hadis dibutuhkan waktu belajar yang tidak sebentar. Harus tadrijiy alias bertahap. Mulai dari memahami nahwu, shorof, fikih, ushul fikih, ushulul hadits, tauhid, tajwid, tafsir dan fan-fan ilmu lain yang menjadi perangkat memahami makna al-Quran. Seorang santri yang kesehariannya menggeluti ilmu agama harus rela hidup sederhana dan tidur bersama tumpukan kitab kuning. Tapi, kaum salafi memiliki fitnah yang sangat ampuh yakni kata-kata mereka, “Nabi itu meninggalkan al-Quran dan hadis bukan kitab kuning”. 

Dominasi mazhab menurut salafi telah membatasi akses umat Islam terhadap kitab sucinya sendiri. Mereka memunculkan fitnah bahwa umat Islam tidak lagi mengikuti apa yang Nabi perintahkan, tapi malah mengikuti otoritas empat imam mazhab.

Sampai sini terjadilah kejanggalan. Salafi berusaha mendobrak dominasi mazhab, namun tanpa mereka sadari mereka telah menciptakan mazhab baru. Bedanya, kalau mayoritas muslim sepakat bahwa bagi muslim yang ikut salah satu dari empat mazhab masih dianggap benar. Tidak dengan kaum salafi, menurut mereka yang mengikuti selain mazhab salafi dianggap salah. Mungkin gambaran sederhana ini bisa memudahkan pembaca untuk mengetahui akar masalahnya. Pada awalnya salafi bermaksud untuk menghilangkan monopoli mazhab dalam memahami Islam namun sejatinya mereka malah memonopoli kebenaran. 

Hujjah sederhana ini membuktikan bahwa keberadaan salafi merupakan bukti kejahiliahan abad modern. Mereka berusaha menyebarkan kekeliruannya itu pada orang-orang awam. Jika meminjam istilah dalam ushul fikih, salafi adalah orang yang  jahil murokkab (tidak tahu kalau mereka tidak tahu).

Sebenarnya akses umat Islam untuk mengkaji al-Quran dan hadis senantiasa terbuka lebar sepanjang masa. Umat Islam boleh mempelajarinya kapan pun. Namun perlu diperhatikan bahwa yang dibatasi oleh ulama adalah ber-istinbath langsung dari kedua sumber utama ini. Menggali hukum dari al-Quran dan hadis dibutuhkan kualifikasi yang ketat yang ‘mustahil’ bisa dipenuhi oleh umat Islam di zaman ini.

Senada dengan apa yang tercantum dalam kitab Tanwirul Qulub, bahwa jika hari ini, di zaman yang diwarnai dengan fitnah, ada seseorang yang mengaku mampu menggali hukum dari al-Quran dan hadis langsung, maka bisa dipastikan dia adalah orang yang sesat menyesatkan.

Menolak Klaim Salafi

Salafi berpendapat bahwa perbedaan pendapat mustahil terjadi jika umat Islam berpegang teguh pada al-Quran dan hadis saja. Benarkah demikian? Jawabannya tidak. Justru munculnya perbedaan pendapat yang genuine karena ulama berpegang teguh kepada al-Quran dan hadis. Al-Quran dan hadis itu sendiri yang membuka pintu terjadinya perbedaan pendapat antar ulama. 

Mari kita kaji bersama dua hadis yang ada dalam kitab Mawahib as-Assaniyyah karya Syekh Yasin bin Isa al-Fadani:

Sebagai contoh, ketika istri kita haid sejauh mana kita boleh ber-istimta’ dengannya? Hadis pertama menjelaskan seperti ini: Sahabat Nabi yakni Abdullah bin Sa’ad bertanya kepada Nabi, “Apa yang halal bagiku ketika istriku haid?” Nabi menjawab:

لَكَ مِنْهَا مَا فَوْقَ الْإِزَارِ

“Kamu boleh meng-istimta’ istrimu pada anggota tubuh yang ada di atas kain sarung” (semuanya boleh kecuali anggota tubuh di antara pusar dan lutut). Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud.

Lalu redaksi hadis lain malah tidak senada dengan hadis di atas:

اصْنَعُوْا كُلَّ شَيْءٍ إِلَّا النِّكَاحَ

“Kalian boleh meng-istimta’ istri kalian apapun itu kecuali jimak” (berarti istimta’ pada anggota yang ada di antara pusar dan lutut itu diperbolehkan berdasarkan hadis ini). Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Muslim. 

Lalu bagaimana menanggapi dua hadis yang saling ta’arudh (bertentangan) ini? Beranikah kita berkata bahwa hadis yang diriwayatkan Imam Abu Dawud dari jalur sahabat Abdullah bin Sa’ad itu salah? Atau jangan-jangan Imam Muslim yang salah meriwayatkan hadis? Yang mana yang dikatakan sunnah dan mana yang bid’ah?

Maka dari itu, untuk menyelesaikan ta’arudh ini, butuh adanya tarjih dari imam mujtahid selaku orang yang punya kapasitas intelektual yang mumpuni. Hanya merekalah yang mampu meng-istinbath hukum dari al-Quran dan hadis.

Syafi’iyyah lebih mengambil jalur ihtiyat (hati-hati) dalam hal ini. Itu artinya mereka lebih mengunggulkan hadis pertama. Menurut Syafi’iyyah, haram hukumnya menikmati anggota tubuh istri saat haid di antara pusar dan lutut, karena bisa memancing melakukan jimak. Berbeda dengan Hanafiyyah yang mengunggulkan hadis kedua atas dasar istishhab. Apa itu itu istishhab? Pemberlakuan hukum asal ketika terjadi keraguan antara hukum halal dan haram sebuah perkara. Hukum asal wanita yang kita nikahi adalah halal meng-istimta’ terhadap semua anggota tubuhnya. Dengan demikian yang diharamkan menurut Hanafiyyah adalah menjimaknya saja. 

Selain dua kubu ini, ada pula ulama yang memberikan penawaran menarik, yaitu dengan mengumpulkan kesimpulan hukum dari dua hadis di atas. Bagi suami yang bisa menahan libidonya, dipersilakan meng-istimta’ istri terhadap anggota yang ada di antara pusar dan lutut. Namun bagi suami yang tidak bisa menahan libidonya, maka hal ini diharamkan.

Gambaran menyelesaikan ta’arudh dua hadis di atas adalah contoh bahwa kita tidak cukup menggunakan al-Quran dan hadis saja dalam menentukan hukum. Dibutuhkan penguasan ilmu-ilmu lain yang sangat banyak, dan yang menguasainya adalah para ulama. Jadi, klaim tidak perlu bermazhab sangat tidak tepat, karena tanpa bermazhab kita tidak akan bisa beragama dengan benar.

Oleh: Muhammad Zakki Farhan Baiquni, Mahasiswa S1 Prodi Pendidikan Bahasa Arab Universitas Negeri Jakarta, Alumnus Ponpes Lirboyo Jawa Timur.