Bolehkah Izin Shalat Saat Kerja Di Jepang? Ini Kata ‘Rodo Kijun Ho’

Bolehkah Izin Shalat Saat Kerja Di Jepang? Ini Kata ‘Rodo Kijun Ho’

Di negara dengan muslim sebagai kaum minoritas seperti di Jepang, boleh atau tidaknya pekerja muslim untuk shalat di tempat kerja menjadi isu penting. Apakah perusahaan Jepang mengizinkan pekerja muslim mereka untuk beribadah di tempat kerja? Bagaimana hukum di Jepang dalam memandang isu ini terutama dalam bingkai hak kebebasan beragama?

Tren Lonjakan Pekerja Muslim di Jepang

Dalam beberapa waktu belakangan, Jepang mengalami kekurangan tenaga kerja. Kemerosotan angka tenaga kerja tersebut terutama disebabkan oleh meningkatnya populasi lansia dibandingkan usia muda. Para demografer mendefinisikan kondisi tersebut dengan “old-age dependency ratio”. Jepang bahkan menjadi negara dengan rasio tertinggi di dunia, pada tahun 2021, angkanya melampaui 50%. Di sisi lain, angka kelahiran terus mengalami penurunan, hal ini karena banyak masyarakat Jepang terlalu sibuk bekerja sehingga tidak memiliki waktu untuk menjalin hubungan dengan lawan jenis. Ditambah tingginya biaya dalam membesarkan anak membuat banyak pasangan yang sudah menikah enggan untuk memiliki anak. 

Kondisi ini mendorong banyak perusahaan Jepang untuk mencari pekerja asing demi menutup lubang kebutuhan tenaga kerja mereka. Jumlah pekerja asing di Jepang terus meningkat hingga mencapai 2,3 juta orang. Bersamaan dengan itu, pekerja asing beragama Islam juga ikut bertambah, seperti pekerja dari Indonesia, Malaysia, India, dan negara-negara dari Timur Tengah. 

Pertumbuhan tersebut memicu dilema terkait pelaksanaan ibadah di tempat kerja karena Islam merupakan agama minoritas di Jepang. Survei lintas budaya bahkan menggambarkan Jepang sebagai negara dengan tingkat religiusitas yang rendah; hanya 10–15% populasi yang mengidentifikasi diri sebagai orang beragama. Akibatnya, ritual shalat lima kali sehari menjadi fenomena anomali yang membuat upaya meminta alokasi waktu ibadah menjadi tantangan besar bagi para pekerja migran muslim.

Jaminan Hukum terkait Hak Beragama di Jepang

Sebenarnya melaksanakan ibadah di tempat kerja merupakan hak asasi yang dijamin oleh negara. Berikut jaminan hukum yang perlu diketahui seputar hak beragama di Jepang.

  1. Jaminan Kebebasan Beragama dalam Konstitusi Jepang

Pasal 20 Konstitusi Jepang menjamin “kebebasan beragama” bagi setiap orang, termasuk pekerja asing. Hal ini berarti pekerja muslim memiliki hak untuk secara bebas menjalankan keyakinan masing-masing termasuk menjalankan shalat.

  1. Prinsip Equal Treatment dalam Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan Jepang (Rodo Kijun Ho)

Pasal 3 Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan Jepang sering dijadikan rujukan untuk menjamin perlindungan hak asasi manusia dalam hukum ketenagakerjaan Jepang. Pasal ini menetapkan bahwa, “Pengusaha tidak boleh melakukan diskriminasi dalam hal upah, jam kerja, maupun kondisi kerja lainnya berdasarkan kewarganegaraan, keyakinan, atau status sosial pekerja.” 

Dua peraturan tersebut menjadi jaminan bagi pekerja muslim untuk menjalankan shalat sebagai bagian dari hak asasi mereka. Pemberi kerja juga harus menjamin perlindungan bagi pekerjanya dari tindakan diskriminatif karena motif agama.

Solusi dan Strategi Melaksanakan Shalat di Tempat Kerja

Meskipun kebebasan beragama dijamin oleh konstitusi, hukum ketenagakerjaan Jepang (Rodo Kijun Ho) tidak secara eksplisit mewajibkan perusahaan untuk menyediakan akomodasi religius khusus, seperti ruang ibadah atau dispensasi waktu tambahan. Sifat hukum di Jepang menyerahkan implementasi teknisnya pada kesepakatan internal antara pemberi kerja dan pekerja. Oleh karena itu, komunikasi yang proaktif dan taktis menjadi kunci utama bagi pekerja muslim. Berikut adalah beberapa rekomendasi praktis yang dapat diterapkan: 

  1. Lakukan Komunikasi Sejak Awal (Hou-Ren-So)

Jangan menyembunyikan kebutuhan ibadah Anda. Sampaikan secara jujur mengenai kewajiban shalat lima waktu sejak proses wawancara kerja atau pada hari pertama masuk kerja. Jelaskan dengan bahasa yang logis bahwa shalat harian hanya membutuhkan waktu sekitar 5–7 menit dan tidak akan mengganggu produktivitas total harian Anda. 

  1. Optimalkan Waktu Istirahat Resmi

Berdasarkan Pasal 34 Rodo Kijun Ho, pekerja memiliki kebebasan penuh untuk menggunakan waktu istirahat mereka. Di Jepang, jam kerja standar biasanya bersinggungan dengan waktu shalat Zuhur dan Ashar. Anda bisa memanfaatkan sebagian waktu istirahat makan siang untuk shalat Zuhur. Untuk shalat Ashar, mintalah izin jeda singkat (rest break) yang umumnya diperbolehkan di banyak perusahaan Jepang selama tidak menghentikan lini produksi kritis.

  1. Negosiasi Fleksibilitas Waktu untuk Shalat Jumat

Shalat Jumat menjadi tantangan terbesar karena durasinya yang memakan waktu di tengah hari kerja. Pekerja laki-laki dapat mengajukan sistem kerja fleksibel (flextime) jika perusahaan menyediakannya, atau meminta perpanjangan jam istirahat siang khusus di hari Jumat (misal menjadi 1,5 hingga 2 jam) dengan kompensasi mengganti waktu kerja tersebut (overtime) di sore hari atau hari lain. 

  1. Ajukan Pemanfaatan Ruang Kosong yang Efisien

Perusahaan Jepang tidak wajib membangun mushola khusus. Sebagai solusi, mintalah izin untuk menggunakan ruang rapat yang sedang kosong, sudut koridor yang sepi, atau ruang ganti karyawan selama beberapa menit. Jelaskan bahwa Anda hanya memerlukan tempat yang bersih seukuran sajadah. Saat ini, beberapa perusahaan maju di Jepang bahkan mulai menyediakan bilik prayer space portabel demi mendukung diversitas pekerja mereka. 

  1. Tunjukkan Kinerja dan Kedisiplinan Tinggi

Cara terbaik untuk dihormati di Jepang adalah dengan membuktikan bahwa komitmen agama berjalan beriringan dengan profesionalisme kerja. Tetaplah menjaga ketepatan waktu (punctuality), selesaikan target pekerjaan dengan baik, dan pastikan waktu shalat tidak dijadikan alasan untuk bermalas-malasan. Ketika perusahaan melihat Anda adalah aset yang berharga, mereka akan dengan senang hati memberikan toleransi beribadah. 

Perlindungan hukum di Jepang bertindak sebagai “perisai” agar pekerja Muslim tidak didiskriminasi atau dipecat karena agamanya. Namun, “kunci” kenyamanan beribadah sehari-hari tetap berada di tangan pekerja melalui komunikasi yang sopan, fleksibel, dan performa kerja yang memuaskan.

Oleh: Radhwa Tsabita Al-Khair, peserta KKN Internasional Jepang 2026 yang mendalami bidang Hukum Tata Negara di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
Editor: Hilmi Abedillah