Ketika Masjid Menjadi Sempit: Catatan tentang Kebersamaan dan Perbedaan dalam Islam

Ketika Masjid Menjadi Sempit: Catatan tentang Kebersamaan dan Perbedaan dalam Islam

13 Juni 2026 saya menghadiri undangan KBRI bertajuk “Merawat Harmoni WNI di Jepang”. Dalam kesempatan ini Ibu Duta Besar KBRI Tokyo Jepang yang mulia ibu Dr. (HC) Nurmala Kartini Pandjaitan Sjahrir berpesan bahwa rumah ibadah termasuk masjid adalah rumah bersama untuk mencapai kerukunan.

Di sisi lain di berbagai tempat, kita mendengar istilah “masjid bersama” atau “masjid untuk semua muslim”. Sebuah istilah yang pada pandangan pertama terdengar indah, menyejukkan, dan mencerminkan semangat persatuan umat. Namun dalam praktiknya, tidak jarang istilah ini justru mengalami salah kaprah dalam pemaknaannya.

Semestinya, masjid bersama adalah masjid yang berdiri di atas seluruh golongan, bukan berdiri di atas satu golongan sambil mengaku mewakili semuanya.

Masjid bersama seharusnya menjadi rumah bagi seluruh umat Islam, dengan segala keragaman identitas, madzhab, tradisi, dan corak keberagamaannya. Ia mengayomi semua, bukan hanya mereka yang datang tanpa identitas, tetapi juga mereka yang datang dengan identitas keagamaan yang telah lama hidup dan berkembang dalam khazanah Islam.

Mengayomi berarti memberikan ruang kepada seluruh muslim untuk melaksanakan ibadah sesuai keyakinan fiqih dan madzhab yang mereka anut selama memiliki dasar ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam konteks Indonesia, kita dapat melihat contoh seperti Masjid Istiqlal. Dalam konteks Jepang, semangat yang sama dapat ditemukan di Masjid Indonesia Tokyo. Di tempat-tempat seperti ini, seorang muslim yang terbiasa bertahlil, bertawassul, membaca Yasin bersama, mengadakan doa bersama, atau melaksanakan amaliah lainnya tidak dihalangi. Demikian pula mereka yang memilih tidak melakukannya juga tidak dipaksa untuk ikut.

Yang tidak ingin mengikuti suatu amalan cukup tidak ikut. Yang ingin melaksanakannya dipersilakan melaksanakan. Selesai.

Tidak perlu saling mencela. Tidak perlu saling menyesatkan. Tidak perlu saling mengklaim paling benar.

Karena sejak dahulu para ulama telah mengajarkan bahwa perbedaan dalam perkara-perkara furu’iyah merupakan sesuatu yang tidak dapat dihindari.

Allah Swt. berfirman:

وَاعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللَّهِ جَمِيعًا وَلَا تَفَرَّقُوا

“Berpegang teguhlah kalian semuanya kepada tali Allah dan janganlah bercerai-berai.” (QS. Ali Imran: 103)

Persatuan yang diperintahkan Al-Qur’an bukanlah persatuan yang dibangun dengan cara menghapus keragaman ijtihad, melainkan persatuan yang mampu mengelola perbedaan dalam bingkai ukhuwah.

Bahkan Allah menegaskan bahwa perbedaan merupakan bagian dari sunnatullah dalam kehidupan manusia:

وَلَوْ شَاءَ رَبُّكَ لَجَعَلَ النَّاسَ أُمَّةً وَاحِدَةً وَلَا يَزَالُونَ مُخْتَلِفِينَ

“Sekiranya Tuhanmu menghendaki, niscaya Dia menjadikan manusia satu umat saja. Tetapi mereka senantiasa berbeda-beda.” (QS. Hud: 118)

Karena itu, keberagaman pandangan dan hasil ijtihad bukanlah penyimpangan yang harus dihapuskan, melainkan realitas yang harus dikelola dengan ilmu, hikmah, dan kedewasaan.

Di sinilah letak ironi yang kadang muncul.

Bagaimana mungkin sebuah masjid disebut “masjid bersama”, tetapi pada saat yang sama melarang sebagian umat melaksanakan kegiatan keagamaan tertentu yang telah lama dikenal dalam tradisi Islam dan memiliki landasan ilmiah dari para ulama?

Bagaimana mungkin sebuah masjid mengaku berdiri di atas semua golongan, tetapi hanya mengizinkan ekspresi keagamaan tertentu dan menolak ekspresi keagamaan lainnya?

Jika demikian yang terjadi, maka persoalannya bukan lagi soal kebersamaan, melainkan soal siapa yang diberi ruang dan siapa yang tidak diberi ruang.

Lebih ironis lagi apabila pelarangan tersebut didasarkan pada alasan bahwa kegiatan itu merupakan ciri kelompok tertentu, padahal tidak sedikit amaliah yang dipersoalkan justru telah hidup berabad-abad sebelum lahirnya berbagai identitas organisasi keagamaan modern.

Ketika identitas dijadikan alasan untuk menolak suatu amaliah yang memiliki legitimasi ilmiah dalam tradisi Islam, maka sesungguhnya kita sedang terjebak pada simbol, bukan substansi.

Dan pada titik ini kita perlu jujur mengakui satu hal: tidak ada kelompok yang benar-benar tanpa identitas.

Mereka yang mengaku tidak beridentitas pada hakikatnya sedang menampilkan identitas tertentu pula. Sebab setiap pilihan, setiap cara pandang, setiap preferensi keagamaan, pada akhirnya merupakan identitas.

Karena itu, mendefinisikan “masjid bersama” sebagai masjid yang meniadakan sebagian ekspresi keagamaan umat justru bertentangan dengan makna kebersamaan itu sendiri.

Dalam tradisi pesantren Ahlussunnah wal Jama’ah, para ulama telah lama mengajarkan prinsip ta’addud al-ijtihad (keragaman hasil ijtihad) dan adab al-ikhtilaf (etika dalam menyikapi perbedaan). Perbedaan dalam perkara furu’iyah bukanlah alasan untuk mengeluarkan seseorang dari lingkaran ukhuwah Islamiyah, apalagi menutup pintu rumah Allah bagi sesama muslim.

Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ menegaskan:

لَا يُنْكَرُ الْمُخْتَلَفُ فِيهِ وَإِنَّمَا يُنْكَرُ الْمُجْمَعُ عَلَيْهِ

“Perkara yang diperselisihkan para ulama tidak boleh diingkari, yang diingkari hanyalah perkara yang telah menjadi kesepakatan.”

Kaidah ini telah lama menjadi pedoman para ulama dalam menjaga persatuan umat di tengah keragaman pandangan fiqih.

Imam Al-Ghazali juga menjelaskan dalam Ihya’ Ulumiddin:

وَلَيْسَ لِلْمُفْتِي وَلَا لِلْقَاضِي أَنْ يَعْتَرِضَ عَلَى غَيْرِهِ فِي مَوَاضِعِ الِاجْتِهَادِ

“Seorang mufti maupun hakim tidak berhak mencela pihak lain dalam perkara-perkara yang menjadi wilayah ijtihad.”

Begitu pula para ulama salaf mewariskan sebuah hikmah yang sangat masyhur di kalangan pesantren:

اخْتِلَافُ الْأَئِمَّةِ رَحْمَةٌ لِلْأُمَّةِ

“Perbedaan para imam merupakan rahmat bagi umat.”

Walaupun bukan hadis Nabi, ungkapan ini menggambarkan bagaimana para ulama memandang keragaman ijtihad sebagai kekayaan khazanah Islam, bukan sebagai alasan untuk saling menyingkirkan.

Rasulullah saw. bersabda:

الْمُؤْمِنُ لِلْمُؤْمِنِ كَالْبُنْيَانِ يَشُدُّ بَعْضُهُ بَعْضًا

“Seorang mukmin bagi mukmin lainnya bagaikan bangunan yang saling menguatkan satu sama lain.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Karena itu, boleh jadi sebuah masjid yang secara terbuka memiliki identitas tertentu justru lebih dekat kepada semangat kebersamaan apabila ia tetap membuka pintunya bagi seluruh umat Islam tanpa diskriminasi amaliah dan tanpa monopoli kebenaran.

Yang dibutuhkan umat hari ini bukan ukhuwah firqiyah yang berhenti pada kelompok sendiri, melainkan ukhuwah Islamiyah yang mampu merangkul seluruh kaum muslimin. Bahkan lebih luas lagi, ukhuwah wathaniyah dan ukhuwah basyariyah yang mengajarkan penghormatan kepada sesama manusia.

Pada akhirnya, semua kelompok Islam memiliki tujuan yang sama: mencari ridha Allah, menggapai rahmat-Nya, dan berharap keselamatan di dunia serta akhirat.

Karena itu, ruang-ruang ibadah semestinya menjadi tempat yang mempertemukan, bukan memisahkan; merangkul, bukan menyingkirkan; mempersaudarakan, bukan mempertajam sekat-sekat yang sebenarnya telah lama diajarkan cara mengelolanya oleh para ulama.

Persatuan umat tidak pernah lahir dari penyeragaman seluruh praktik keagamaan, tetapi lahir dari kedewasaan untuk menghormati perbedaan yang memiliki landasan keilmuan.

Di sinilah letak kemuliaan masjid sebagai rumah Allah: ia tidak dibangun untuk satu kelompok, melainkan untuk seluruh hamba-Nya yang datang mencari ridha-Nya.

Harapan saya sederhana.

Semoga seluruh masjid di Jepang dapat menjadi rumah bersama bagi seluruh umat Islam. Rumah yang menerima keberagaman praktik keagamaan yang memiliki landasan ilmiah. Rumah yang memberikan ruang bagi semua golongan. Rumah yang benar-benar layak disebut milik bersama.

Sebab jika ia memang milik bersama, maka sudah semestinya dapat digunakan bersama.

Jika masjid adalah rumah Allah, maka ia harus cukup luas untuk menampung seluruh hamba-Nya.

Wallahu a’lam bish-shawab.

Oleh: Achmad Gazali, Ketua Tanfidziah PCINU Jepang