Hukum Makan di Restoran Jepang: tentang Kontaminasi Silang

Hukum Makan di Restoran Jepang: tentang Kontaminasi Silang

Semenjak pindah ke Jepang, saya jadi tahu betapa rumitnya memperoleh makanan di negara non-muslim. Banyak kuliner yang ingin dicoba tetapi tidak semua restoran berlabel halal.

Apakah kita hanya boleh masuk ke restoran dengan tanda halal? Jawabannya tidak. Bukan soal restorannya halal atau tidak, tapi makanan yang masuk ke dalam mulut. Kita boleh saja makan di restoran tanpa sertifikat halal asalkan yang dimakan adalah makanan yang terjamin halal, misal hewan laut atau menu vegan (non-daging).

Permasalahannya, meskipun bahan-bahan tersebut halal, bukankah ada kemungkinan terkontaminasi dengan bahan-bahan non-halal seperti babi dan alkohol? Di sinilah titik tumpu pembahasan kita.

Asal Hukum Makanan: Halal 

Pertama-tama, kita berangkat dari hukum asal. Kaidah fikih menyatakan bahwa:

الْأَصْلُ فِي الْأَشْيَاءِ الْإِبَاحَةُ حَتَّى يَدُلَّ الدَّلِيْلُ عَلَى التَّحْرِيْمِ

“Hukum asal dari segala hal ialah boleh sampai ada bukti yang menunjukkan keharaman.” (al-Asybah wa an-Nadhair, 60)

Sejauh tidak ada dalil yang mengharamkan, hukum segala sesuatu adalah boleh. Turunan kaidah ini berkenaan dengan makanan:

الْأَصْلُ فِي الْأَطْعِمَةِ الْحِلُّ

“Hukum asal makanan ialah halal.” 

الْأَصْلُ فِي الصَّيْدِ وَالذَّبَائِحِ الْحُرْمَةُ إِلَّا ذَبَائِحَ أَهْلِ الْكِتَابِ

“Hukum asal dari buruan dan sembelihan adalah haram kecuali sembelihan ahli kitab.”

Daging tidak boleh dimakan kecuali ada kepastian bahwa penyembelihannya dilakukan sesuai syarat dan ketentuan syariah. Namun, cukup untuk menyatakan halal jika yang menyembelih ialah muslim maupun Ahli Kitab (Yahudi dan Nasrani). (al-Qawa’id al-Fiqhiyyah baina al-Ashalah wa at-Taujih, juz 6, hal. 8)

Penjelasan Cross-contamination

Cross-contamination atau kontaminasi silang ialah proses perpindahan mikroorganisme patogen (seperti bakteri, virus, parasit) atau kontaminan lain (misalnya alergen atau bahan kimia) dari satu benda atau makanan yang sudah terkontaminasi ke makanan atau permukaan yang belum terkontaminasi.

Dalam konteks makanan, terdapat beberapa tipe utama cross-contamination:

1. Food-to-food: perpindahan kontaminan langsung antar makanan. Misalnya daging babi bersentuhan dengan sayuran atau penggunaan minyak yang sama untuk menggoreng.

2. Equipment-to-food: perpindahan kontaminan melalui peralatan, misalnya penggunaan pisau, talenan, atau wadah yang sama.

3. People-to-food: perpindahan kontaminan melalui manusia, misalnya tangan yang tidak dicuci setelah menyentuh makanan haram.

Perlu menjadi catatan bahwa dalam fikih, yang berpengaruh bukan kontaminasi secara ilmiah melainkan intiqal an-najasah (perpindahan najis). Tidak semua kontaminasi menurut standar kesehatan modern dianggap perpindahan najis dalam fikih.

Cross-contamination: Antara Fakta dan Dugaan

Ada perbedaan implikasi hukum pada dugaan dan keyakinan cross-contamination. Ini berkaitan erat dengan kaidah fikih “al-yaqin la yuzalu bi asy-syakk”, keyakinan tidak dapat dihapus oleh keraguan.

Kalau dipikir secara logika, jika pembuatan makanannya masih dalam satu dapur, hampir bisa dipastikan ada kontaminasi silang. Ini kalau secara logika. Tapi perlu dipahami bahwa fikih tidak mengandalkan logika semacam ini. Yang dianggap fikih ialah ketika seseorang melihat langsung adanya kontaminasi tersebut atau ia melihat tanda yang jelas, misalnya ada visual, bau, maupun rasanya. Selama belum ada keyakinan, maka yang dipakai adalah hukum asal.

Jika yakin terjadi cross-contamination, maka jelas makanan yang halal menjadi haram. Ini karena perpindahan najis dari makanan haram ke makanan halal yang sama-sama basah, atau salah satunya basah. Hal ini dijelaskan oleh Imam Asy-Syirbini dalam Mughni al-Muhtaj, juz I, hal. 239.

Adapun jika keduanya kering, maka najis tidak berdampak, sesuai dengan kaidah:

النَّجْسُ إِذَا لَاقَى شَيْئًا طَاهِرًا وَهُمَا جَافَّانِ لَايُنَجِّسُهُ

“Najis jika bertemu dengan sesuatu yang suci, sementara keduanya kering, maka tidak menajiskan.” (al-Asybah wa an-Nadhair, 432)

Tidak Ada Kewajiban Meneliti atau Bertanya

Ketika kita tidak tahu apakah makanan di piring kita ada unsur haramnya, apakah kita harus menanyakan pada pelayan? Sering kali restoran tidak menyediakan informasi mengenai komposisi maupun alergen, apalagi informasi soal cara penggunaan alat masak.

Dalam kitab al-Halal wa al-Haram fi al-Islam karya Yusuf Qaradawi hal. 77, disebutkan sebuah kaidah:

مَا غَابَ عَنَّا لَانُسْأَلُ عَنْهُ

“Apa yang tidak kita ketahui tidak perlu kita tanyakan.”

Bagi seorang muslim tidak dituntut untuk menanyakan apa yang tidak ia ketahui: bagaimana penyembelihannya? Apakah sesuai dengan syarat penyembelihan? Apakah disebut nama Allah? Namun, segala yang tidak diketahui, jika disembelih oleh orang Muslim —bahkan bodoh maupun fasik— atau Ahli Kitab, maka hukumnya halal dimakan.

Pada suatu hari, beberapa sahabat datang kepada Nabi untuk melapor bahwa mereka mendapat makanan. Mereka berkata, “Suatu kaum memberi kami daging, dan kami tidak tahu apakah disebut nama Allah ketika menyembelih.” Nabi menanggapi, “Bacalah bismillah, lalu makanlah.” 

Para ulama menyatakan bahwa hadits yang diriwayatkan oleh al-Bukhari ini menunjukkan bahwa perbuatan dan transaksi selalu dihukumi sah dan baik, kecuali ada dalil (bukti) yang menunjukkan rusak dan batalnya.

Sembelihan Non-muslim

Yang populer di kalangan umat Islam ialah bahwa sembelihan yang legal secara syariat ialah sembelihan orang Muslim dan Ahli Kitab. Selain itu, sembelihan tidak dianggap sah sehingga dihukumi sebagai bangkai. Namun sebenarnya, ada banyak pendapat rinci mengenai hal ini.

Dalil kehalalan sembelihan Ahli Kitab tertera pada QS. Al-Maidah: 5, yakni

وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ

“Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka.”

Secara global, makna ayat ini ialah makanan Ahli Kitab halal bagimu sesuai dengan hukum asal, dan sebaliknya makananmu halal bagi mereka. Jadi, kamu boleh makan binatang yang disembelih dan diburu oleh Ahli Kitab.

Islam sangat keras pada orang musyrik, tetapi lunak pada Ahli Kitab. Ini karena mereka lebih dekat kepada orang mukmin sebab mengakui wahyu Allah, mengakui kenabian dan pokok-pokok agama secara global.

Lalu bagaimana dengan Non-muslim selain Ahli Kitab?

Ulama berbeda pendapat soal sembelihan orang Majusi (Zoroastrian). Sebagian besar ulama melarang makan sembelihan mereka. Yang membolehkan berpijak pada hadits Nabi, “Perlakukanlah mereka itu seperti perlakuan terhadap Ahli Kitab” (Riwayat Malik dan Syafi’i). Nabi pernah menerima jizyah dari Majusi Hajar (Riwayat Bukhari). Yang berpendapat halal salah satunya adalah Abu Tsaur.

Ibnu Hazm dalam kitab al-Muhalla berkata, “Mereka (orang Majusi) termasuk Ahli Kitab. Oleh karena itu, mereka dihukumi seperti hukum yang berlaku bagi Ahli Kitab dalam segala hal.”

Lebih dari itu, Abu Hanifah menganggap bahwa Shabiun (penyembah hewan) juga termasuk Ahli Kitab.

Sebagai catatan kaki, beberapa peneliti kontemporer menyamakan kaum pagan lain dengan Majusi, misalnya Hindu dan Buddha, dan percaya bahwa mereka dulunya Ahli Kitab yang kehilangan kitab suci mereka seiring waktu. (Tafsir al-Manar, juz 6, hal. 153)

Ini artinya, sembelihan orang Jepang yang beragama Shinto juga masuk dalam masalah ini, mengingat bahwa mereka juga dikategorikan sebagai kaum pagan. Namun, nampaknya cukup berat untuk menganggap orang Jepang —yang mayoritasnya Shinto dan Buddha— sebagai Ahli Kitab karena ini pendapat yang sangat langka (syadz). Pendapat yang bersifat ijtihad minoritas ini tidak bisa dijadikan pegangan umum dalam fatwa konsumsi harian.

Lantas, bagaimana jika daging yang diimpor dari luar negeri?

Hukum daging yang diimpor dari luar negeri bisa dilihat dari negara asal daging tersebut. Menurut Yusuf Qaradawi, daging yang diimpor dari negara-negara yang mayoritas penduduknya Ahli Kitab, maka hukumnya halal karena asumsi penyembelihan sesuai syariat. Adapun daging yang diimpor dari negara-negara komunis, tidak boleh dimakan sebab mereka bukan Ahli Kitab. Bahkan, mereka kufur dan anti terhadap semua agama dan menentang Allah serta seluruh risalah-Nya. (al-Halal wa al-Haram fi al-Islam, 76)

Antara Hukum dan Wara’

Tulisan ini semata-mata merupakan kajian fikih murni, sehingga mungkin terkesan menggampangkan. Dengan berpijak pada fikih saja, tentu terkadang menimbulkan rasa tidak nyaman pada pelakunya, apalagi bagi orang yang tidak terbiasa.

Kita harus memisahkan antara hukum dan sikap wara’ (berhati-hati). Ada yang halal, ada yang haram, ada pula yang syubhat. Kita dianjurkan menghindari yang syubhat, tapi bukan berarti syubhat itu haram dan wajib ditinggalkan.

Ada yang bilang bahwa terlalu sering berkecimpung dalam perkara syubhat akan menjerumuskan dalam perkara haram. Oleh karena itu, sikap wara’ juga dibutuhkan dalam memutuskan segala hal. Tidak semata-mata berpijak pada fikih, tetapi dibarengi dengan tasawuf.

Sebuah kutipan yang sering kali disandarkan pada Imam Malik berbunyi:

مَنْ تَصَوَّفَ وَلَمْ يَتَفَقَّهْ فَقَدْ تَزَنْدَقَ، وَمَنْ تَفَقَّهَ وَلَمْ يَتَصَوَّفْ فَقَدْ تَفَسَّقَ، وَمَنْ جَمَعَ بَيْنَهُمَا فَقَدْ تَحَقَّقَ

“Orang yang bertasawuf tanpa ilmu fikih, maka dia disebut zindiq. Orang yang berfikih tanpa bertasawuf, maka dia disebut fasik. Orang yang memadukan antara keduanya maka dialah beragama yang sesungguhnya.” (al-Futuhat al-Ilahiyyah fi Syarhi al-Mabahits al-Ashaliyyah, hal. 64)

Meskipun tidak ada kewajiban menanyakan komposisi dan proses pembuatan makanan, kita juga bisa tetap melakukannya sebagai bentuk kehati-hatian.

Kesimpulan dan Rekomendasi

Dari penjabaran di atas, dapat disimpulkan bahwa tidak masalah jika kita makan di restoran tanpa sertifikat halal. Yang penting adalah apa yang dimakan, bukan restorannya.

Boleh makan menu daging di restoran tersebut, jika daging itu disembelih oleh Ahli Kitab. Jika tidak, lebih baik hindari menu daging. Pilih menu vegan atau binatang laut. Adapun soal cross-contamination, tidak mengubah hukum makanan selama tidak melihat secara langsung.

Hukum kebolehan makan di restoran yang tidak berlabel halal bisa saja dipakai dengan argumen-argumen yang sudah disebutkan. Namun, alangkah baiknya sebagai muslim kita berhati-hati dan tidak membiasakan makan di tempat yang tidak jelas kehalalannya. Tetap perlu membedakan antara ijtihad ilmiah dan fatwa praktis. Lagi-lagi ini pilihan pribadi, sehingga alangkah baiknya untuk bersikap bijak dalam memilih makanan.

Oleh: Hilmi Abedillah, Ketua Lembaga Ta’lif wan Nasyar PCINU Jepang