Hukum Bekerja di Restoran Non-Halal di Negara Non-Muslim

Hukum Bekerja di Restoran Non-Halal di Negara Non-Muslim

Bekerja di restoran non-halal di Jepang sering menempatkan seorang muslim pada situasi yang tidak mudah, terutama bila pekerjaannya mengharuskan ia menyajikan minuman keras atau daging babi kepada pelanggan. Muncul pertanyaan yang wajar: apakah pekerjaan semacam ini diperbolehkan dalam syariat, mengingat statusnya sebagai pekerja di negeri non-muslim? 

وَرَوَى أَبُو دَاوُدَ عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: لَعَنَ اللهُ الْخَمْرَ، وَشَارِبَهَا، وَسَاقِيَهَا، وَبَائِعَهَا، وَمُبْتَاعَهَا، وَعَاصِرَهَا، وَمُعْتَصِرَهَا، وَحَامِلَهَا، وَالْمَحْمُولَةَ إِلَيْهِ، وَآكِلَ ثَمَنِهَا.

“Abu Dawud meriwayatkan dari Ibnu ‘Umar r.a., bahwa Nabi saw. bersabda: ‘Allah melaknat khamr (minuman keras), orang yang meminumnya, orang yang menuangkannya, orang yang menjualnya, orang yang membelinya, orang yang memerasnya (bahannya), orang yang meminta diperaskan, orang yang membawanya, orang yang dibawakan kepadanya, dan orang yang memakan hasil penjualannya.’“

Berdasarkan hadits ini, jumhur ulama berpendapat bahwa menjual minuman keras maupun segala hal yang berhubungan dengannya hukumnya haram dan tidak sah jual belinya. Selain najis, khamr juga dianggap sebagai barang yang tidak mutaqawwim (tidak bernilai) bagi orang Islam. (al-Fiqh ‘ala al-Madzahib al-Arba’ah, 2/123) Keharaman ini tidak hanya sebatas di negara muslim, tetapi di semua tempat. Imam Syafi’i mengatakan:

لَا يَحِلُّ لَهُمْ فِي دَارِ الْحَرْبِ إِلَّا مَا يَحِلُّ لَهُمْ فِي دَارِ الْإِسْلَامِ

“Tidak halal bagi mereka (umat Islam) di Darul Harb (wilayah non-muslim) kecuali apa saja yang halal bagi mereka di Darul Islam (wilayah Islam). (al-Umm, 9/273).

Pendapat Ulama Mazhab Hanafi

Mengutip dari Darul Ifta’ Mesir, ulama Mazhab Hanafi membolehkan melakukan akad-akad yang fasid (rusak menurut syariat) dengan non-muslim di negara non-muslim, selama dilakukan atas dasar kerelaan kedua belah pihak. Di antara contohnya adalah menjual minuman keras, daging babi, dan yang semisalnya. 

وَإِذَا دَخَلَ الْمُسْلِمُ دَارَ الْحَرْبِ بِأَمَانٍ، فَلَا بَأْسَ بِأَنْ يَأْخُذَ مِنْهُمْ أَمْوَالَهُمْ بِطِيبِ أَنْفُسِهِمْ بِأَيِّ وَجْهٍ كَانَ

“Apabila seorang muslim memasuki Darul Harb (wilayah non-muslim atau luar kekuasaan Islam) dengan jaminan keamanan (visa/perjanjian damai), maka tidak mengapa (boleh) baginya untuk mengambil harta mereka atas dasar kerelaan hati mereka (saling rida) dengan cara bagaimanapun itu.” (Hasyiyah Radd al-Mukhtar, 5/313)

Dalah referensi lain disebutkan juga apabila seorang muslim memasuki Darul Harb baik dengan jaminan keamanan (aman) maupun tanpa jaminan keamanan, lalu ia melakukan transaksi riba dengan seorang kafir harbi seperti membeli satu dirham dengan dua dirham; atau membeli satu dirham dengan satu dinar secara tempo; atau ia menjual khamr, babi, bangkai, atau darah kepada mereka dengan imbalan harta, Abu Hanifah dan Muhammad berkata: “Semua (transaksi) itu hukumnya boleh.” Hal itu karena pada dasarnya harta orang kafir harbi status hukumnya adalah mubah (al-ibahah al-ashliyyah). (al-Muhith al-Burhani, 7/455) 

Darul Ifta’ Mesir mengatakan, “Bahwa yang dimaksud oleh para ulama madzhab Hanafi mengenai Darul Harb (wilayah perang) di sini adalah Darul Kufr (wilayah kekufuran) secara mutlak; baik perang sedang terjadi maupun tidak.” (Dar al-Ifta al-Mishriyyah, Fatwa No. 3590)

Diriwayatkan dari Makhul, dari Rasulullah, beliau bersabda: “Tidak ada riba antara kaum muslimin dan penduduk Darul Harb di wilayah Darul Harb.” Hadis ini, meskipun statusnya mursal (terputus sanadnya di tingkat tabi’in), namun Makhul adalah seorang ahli fikih yang terpercaya (tsiqah), dan hadis mursal dari orang yang sepertinya dapat diterima (maqbul). Hadis ini menjadi dalil bagi Abu Hanifah dan Muhammad mengenai bolehnya seorang muslim menjual satu dirham dengan dua dirham kepada kafir harbi di Darul Harb. Sementara menurut Abu Yusuf dan Asy-Syafi’i, hal tersebut tidak diperbolehkan. (al-Mabsuth, 16/449)

Imam Abu Hanifah memiliki pandangan bahwa seorang muslim boleh untuk mewakilkan (taukil) seorang kafir dzimmi untuk menjualkan khamr miliknya. (al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, 4/233) Jika seorang kafir dzimmi menyewa seorang muslim untuk membawakan khamr, maka itu boleh dan muslim tersebut tetap berhak mendapatkan upah menurut pendapat Abu Hanifah. (al-Muhith al-Burhani, 8/83) Dalam hal ini, pekerja muslim di Jepang bukanlah owner yang menjual minuman keras, tetapi hanya sebagai pelayan yang disebut wakil bil ujrah (wakil yang mendapat upah) dalam akad wakalah, ataupun sebagai ajir (pekerja) dalam akad ijarah

Mengikuti Pendapat Hanafi

Para ulama juga menjelaskan bahwa seseorang yang telah mukalaf boleh mengikuti pendapat ulama yang membolehkan suatu perkara yang diperselisihkan, apabila mengikuti pendapat yang mengharamkannya akan menimbulkan kesulitan baginya. 

Dalam kaidah fikih dinyatakan: 

مَنْ ابْتُلِيَ بِشَيْءٍ مِنَ الْمُخْتَلَفِ فِيهِ فَلْيُقَلِّدْ مَنْ أَجَازَ

“Barang siapa yang diuji dengan sesuatu dari perkara yang diperselisihkan, maka hendaklah ia bertaklid kepada orang yang membolehkannya.” (Fatawa Mu’ashirah, 19)

Kaidah ini penting untuk dipahami maknanya secara tepat. Penggunaan kata ubtuliya (diuji atau ditimpa kesulitan) dalam redaksi tersebut mengindikasikan bahwa dispensasi ini tidak berlaku dalam kondisi normal yang lapang, melainkan terikat erat dengan adanya unsur kesulitan nyata (masyaqqah) atau kebutuhan mendesak (hajah).

Dengan demikian, seorang muslim yang bekerja di restoran non-halal di Jepang dan pekerjaannya mengharuskan ia menyajikan alkohol atau daging babi kepada pelanggan non-muslim, memiliki ruang untuk mengikuti pendapat Abu Hanifah. Perlu diingat bahwa pendapat ini berlaku jika restoran berada di negara non-muslim, berbeda jika restoran terletak di negara muslim seperti Indonesia.

Meski demikian, agar seorang muslim sebisa mungkin mencari pekerjaan lain yang lebih sesuai dengan syariat sebagai bentuk kehati-hatian (ihtiyath). Namun bagi yang menghadapi keterbatasan pilihan atau kesulitan nyata dalam mencari alternatif, pendapat yang membolehkan ini dapat menjadi pegangan yang sah. Wallahu a’lam.

Oleh: Hilmi Abedillah, Ketua Lembaga Ta’lif wan Nasyar PCINU Jepang