Sesi Potret NU di Muktamar Abad Kedua
Mengamati gelaran Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) di awal abad keduanya mirip seperti membedah sebuah dokumen foto yang sarat kaya makna. Lensa kamera yang mengabadikan forum tertinggi jam’iyyah ini tidak lagi sekadar merekam perayaan atau kontestasi elite politik, melainkan menangkap sebuah sesi potret tentang bagaimana NU menatap masa depannya sendiri di tengah perubahan zaman.
Melalui bingkai perhelatan ini, kita menyaksikan kontras pemandangan yang cukup menarik untuk dilihat. Perpaduan antara kiai sepuh bersarung dengan teknologi layar digital, perdebatan intelektual, serta dinamika relasi kuasa. Membedah potret Muktamar di awal abad kedua ini setidaknya membentangkan tiga catatan mendasar mengenai arah, marwah, dan karakter kepemimpinan NU ke depan.
Karisma Kiai dan Era Digital
Kalau kita perhatikan suasana di dalam arena Muktamar, tampak terlihat ada dua hal yang saling bertemu. Di satu titik, kita masih bisa melihat pemandangan klasik warga nahdliyin yang antre merunduk untuk mencium tangan dan meminta doa kepada para kiai. Namun di titik lain, jalanya acara dikemas sangat kekininian—mulai dari layar LED raksasa, absensi digital, hingga anak-anak muda NU yang sibuk membuat live streaming atau konten lewat ponsel pintar mereka. Pemandangan ini memperlihatkan bahwa NU kini hidup di antara tradisi masa lalu dan denyut nadi teknologi.
Tentunya, potret ini menyimbolkan pertemuan antara otoritas karismatik tradisional dan tata kelola teknologi modern. Di sisi lain, memasuki abad keduannya, NU berhadapan dengan masyarakat yang kian egaliter dan kritis. Sebagaimana dicatat oleh Charles Taylor dalam A Secular Age (2007), manusia modern tidak lagi menerima otoritas begitu saja, melainkan menuntut alasan rasional di baliknya. Dari kacamata luar, relasi kiai-santri ini kadang sering disalahartikan sebagai bentuk “feodalisme”.
Padahal, otoritas keagamaan di Nusantara tidak beroperasi atas logika feodalisme murni. Melalui konsep articulatory labor dalam What Is Religious Authority? (2021), Ismail Fajrie Alatas membuktikan bahwa otoritas kiai dikonstruksi oleh infrastruktur transmisi keilmuan, seperti sanad, keteladanan adab, dan kesinambungan tradisi. Legitimasi kultural inilah yang membuat hubungan kiai dan santri—meminjam istilah Clifford Geertz dalam The Religion of Java (1960)—berfungsi sebagai simpul kohesi sosial yang adaptif.
Meski begitu, NU di abad kedua juga harus berani mawas diri. Jam’iyah ini tidak boleh terjebak pada pengkultusan yang buta. Ketika karisma tokoh dianggap mutlak tanpa kontrol, hal itu akan rentan dimanfaatkan untuk relasi kuasa yang tidak seimbang. Tanpa nalar kritis, penghormatan kepada satu tokoh berisiko melenceng menjadi alat dominasi, menutup ruang diskusi, hingga menutup celah kelemahan di tata kelola organisasi.
Tentunya tantangan NU saat ini adalah menjaga tradisi rasa hormat (tawadlu’) pada keilmuan pesantren, namun di saat yang sama mampu membangun sistem organisasi yang transparan. Karisma harus bersanding dengan rasionalitas agar tidak berubah menjadi ketimpangan.
Berani Mengkritik Pemerintah
Selain itu, di tengah megahnya Muktamar, harapan tersebesar dari masyarakat akar rumput sebenarnya cukup jelas, yakni lahirnya kepemimpinan NU yang berani bersikap independen dan mau mengkritik pemerintah jika dalam suatu kebijakan atau peraturannya dinilai membawa ketimpangan yang meluas.
Selama ini, kekuatan utama NU ada pada posisinya sebagai penyeimbang moral bangsa. Namun, potret hubungan NU dan negara kadang terlihat terlalu dekat. Ketika pimpinan organisasi terlalu mesra dengan kekuasaan atau sekadar menjadi stempel bagi kebijakan elite politik, maka marwah NU sebagai kekuatan masyarakat sipil (civil society) akan dipertaruhkan.
Untuk melihat posisi ideal ini, kita bisa menengok kembali pemikiran Abdurrahman Wahid (Gus Dur) dalam Mengurai Hubungan Agama dan Negara (1999). Gus Dur mengingatkan bahwa peran agama dalam bernegara bukanlah untuk berebut kekuasaan, melainkan menjadi pengawal nilai kemanusiaan. Senada dengan itu, KH. MA. Sahal Mahfudz lewat Nuansa Fiqih Sosial (1994) juga menegaskan bahwa fiqih harus hadir sebagai etika sosial, pembela rakyat kecil (al-mustadh’afin), bukan sekadar teks hukum yang kaku.
Maka, Muktamar NU di abad kedua ini menuntut hadirnya pemimpin NU yang qowiyyan wa amiinan—kuat memegang prinsip dan dapat dipercaya secara moral. Pemimpin yang ideal bukanlah sosok yang mudah terbuai oleh fasilitas atau restu kekuasaan. Saat ada kebijakan negara yang merugikan rakyat—seperti perampasan lahan, kerusakan lingkungan, atau ketidakadilan ekonomi—NU harus berani berdiri di depan untuk membela masyarakat. Mengkritik pemerintah bukan berarti memusuhi negara, melainkan bentuk tanggung jawab untuk mengayomi umat agar kekuasaan tidak berjalan sewenang-wenang.
Menjadikan NU Solusi Konkret Umat
Di akhir sesi potret Muktamar ini bagaimana NU terus mewujudkan langkah-langkah kemanfaatannya bagi umat, bukan sekadar bernostalgia dengan kebesaran masa lalu. Muktamar bukan sekadar ajang merayakan sejarah atau momentum pergantian pemimpin, tapi momentum untuk membaca ulang gerakan serta merefleksikan upaya-upaya NU ke depan untuk menjawab tantangan zaman yang kian makin kompleks.
Karisma tokoh dan kebesaran nama NU kini perlu diterjemahkan menjadi etos pelayanan (khidmah). Artinya, wibawa organisasi harus terasa manfaatnya dalam menyelesaikan masalah konktret umat, mulai dari membangun kemandirian ekonomi warga melalui penguatan gerakan filantropinya, memperbaiki kualitas pendidikan pesantren, hingga menjaga kelestarian lingkungan hidup.
Pada akhirnya, potret Muktamar yang merekam perpaduan antara tradisi pesantren dan teknologi digital menjadi pembacaan nampak jelas. Di abad keduanya, NU diharapkan tetap menjaga sikap kritis dan independen, mengakar kuat pada tradisi keilmuan pesantren, dan terus bertransformasi menjadi organisasi yang memberikan manfaat bagi peradaban.
Oleh: Luthfiyadin Rizqi, Penggerak Gus Dur Corner UIN Salatiga
