Peringati Harlah Ketiga, PCI Fatayat NU Jepang adakan Pemotongan Tumpeng dan Webinar Menjaga Keseimbangan Duniawi dan Ukhrawi

PCI Fatayat NU Jepang telah memasuki tahun khidmat ketiga, yang diperingati dengan agenda harlah yang diselenggarakan secara hybrid secara luring di Kota Kanagawa dan daring melalui platform zoom, pada (31/01/2024). Terdapat dua kegiatan utama yaitu pemotongan tumpeng dan webinar dengan tema “Menjaga Keseimbangan Duniawi dan Ukhrawi Ketika Bekerja di Negeri Minoritas Muslim, Seperti di Jepang”.

Menurut  Lina Lestari, ketua panitia, kegiatan peringatan harlah PCI Fatayat NU Jepang dan pemotongan tumpeng merupakan simbol rasa syukur sekaligus simbol harapan untuk menjadi Fatayat NU Jepang yang lebih kompak dalam berkhidmat.  Nafilatul Laily, ketua PCI Fatayat NU Jepang periode, dalam sambutannya menekankan terkait  niat ikhlas dalam berdakwah di Jepang. “Hingga saat ini Fatayat NU Jepang telah memasuki tahun ketiga,  semoga Allah akan gantikan perjuangan menebar dakwah dengan keuntungan di dunia dan akhirat,” sahutnya. Nafila juga berharap  Fatayat NU Jepang akan terus membuka diri untuk berkolaborasi dengan berbagai kalangan. 

Pemotongan tumpeng dilakukan secara simbolis, yang disiarkan langsung dari Kota Kanagawa, Tokyo dilanjutkan dengan menyanyikan lagu Mabruk Alfa Mabruk oleh peserta yang hadir. Kegiatan dilanjutkan dengan webinar secara daring  dengan narasumber psikolog sekaligus akademisi dari Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al-Hikam Malang, Laily Abida, M.Psi. Dalam pemaparannya, Laily memaparkan tentang sumber tantangan bekerja di luar negeri seperti tantangan budaya dan bahasa, pemenuhan skill, jam kerja yang tinggi dan pelaksanaan ibadah. Di lanjutkan dengan pembahasan konsep muraqabbah atau merasa selalu diawasi oleh Allah SWT, yang sebetulnya sama dengan konsep mindfulness yang kerap disadur oleh penulis-penulis buku pengembangan diri kontemporer. Acara ditutup dengan doa bersama yang dipimpin oleh wakil Rais Syuriah PCI NU Jepang, kyai Ahmad Sulivan.

Kontributor : Lina PCI Fatayat NU Jepang