PCINU Jepang Ikhbarkan 1 Ramadhan Jatuh pada 2 Maret 2025

Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama (PCINU) Jepang mengeluarkan ikhbar awal Ramadhan untuk seluruh muslim di Jepang jatuh pada hari Ahad, 2 Maret 2025. Pengumuman ini dikeluarkan pada hari Jumat, 28 Februari 2025, setelah mengikuti sidang isbat Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Indonesia, sidang isbat Pemerintah Republik Indonesia, dan sidang isbat Ruyat-e-Hilal Committee Japan. Penetapan tersebut merujuk pada keputusan Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) tahun 1999 yang menetapkan bahwa setiap negara memiliki kesatuan wilayah rukyatul hilal masing-masing.
Berikut isi dari ikhbar yang dikeluarkan PCINU Jepang.
Mengacu pada Keputusan Muktamar Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Tahun 1999, yang menetapkan bahwa setiap negara memiliki kesatuan wilayah rukyatul hilal masing-masing, serta berdasarkan laporan tim rukyatul hilal Wilayah Jepang yang tidak melihat hilal di seluruh wilayah Jepang, maka dengan ini Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama Jepang mengikhbarkan/memberitahukan bahwa:
AWAL BULAN RAMADHAN 1446 H
JATUH PADA HARI AHAD, 2 MARET 2025 M
Sebelumnya, Ketua Tanfidziyah PCINU Jepang Achmad Gazali menjelaskan bahwa ikhbar ini dikeluarkan setelah sidang isbat di Indonesia.
“Ikhbar Ramadhan menunggu sidang Isbat di Indonesia yang biasanya selalu menghasilkan keputusan yang sama dengan di Jepang. Keputusan di sidang Isbat biasanya didasarkan pada hasil pengamatan bulan (rukyatul hilal) dengan kriteria bahwa hilal dapat diamati jika berada minimal 3 derajat di atas ufuk,” paparnya.
Beliau juga menjelaskan bahwa urutan penentuan awal Ramadhan PCINU Jepang mengikuti arahan dari Lembaga Falakiyah (LF) PBNU yang disesuaikan dengan Pemerintah Indonesia.
“Mengenai penentuan awal Ramadhan, PCINU Jepang tegak lurus dengan LF PBNU. LF PBNU menentukan awal bulan berdasarkan Hilal Imkanur Rukyah, yaitu adanya hilal yang memungkinkan untuk dilihat,” ungkap Gazali.
“Hilal dapat terlihat jika berada minimal 3 derajat di atas ufuk dan cuaca cerah. Jika cuaca buruk dan kemungkinan bulan tidak ada atau ada tetapi tertutup awan, maka dilakukan Istikmal yaitu penggenapan hitungan bulan menjadi 30 hari,” tambahnya dengan menjelaskan bahwa LF PBNU biasanya selalu sesuai dengan Pemerintah Indonesia.
Namun, penetapan awal Ramadhan Pemerintah Indonesia tahun ini berbeda dengan hasil Ruyat-e-Hilal Committee Japan yang juga mengadakan sidang isbat secara luring dan daring pada Jumat, 28 Februari 2025. Sidang Ruyat-e-Hilal Committee Japan menetapkan bahwa 1 Ramadhan 1446 H jatuh pada 2 Maret 2025. Menyikapi perbedaan tersebut, Ketua Tanfidziyah PCINU Jepang melakukan konsultasi dengan LF PBNU, yang menghasilkan penetapan akhir bahwa awal Ramadhan di Jepang berbeda dengan Indonesia.
Meskipun terdapat perbedaan pelaksanaan awal Ramadhan tahun ini dengan Indonesia, Ketua Tanfidziyah PCINU Jepang mengharapkan agar seluruh umat Islam di Jepang dapat menjalankan ibadah dengan khusyu’.
“Saya berpesan agar kaum muslimin dapat menjalankan ibadah Ramadhan di Jepang dengan khusyu’. Terlebih tahun ini kita melaksanakan Ramadhan dalam cuaca yang sejuk di penghujung musim dingin dan memasuki musim semi,” tuturnya.
Gazali juga memaparkan lebih lanjut bahwa PCINU Jepang melakukan penetapan awal Ramadhan berdasarkan kriteria yang dipakai oleh PBNU.
Sebagaimana diketahui, PBNU menetapkan awal puasa Ramadhan berdasarkan hilal imkanur rukyah, yaitu di mana hilal minimal 3 derajat di atas ufuk dengan elongasi 6,4 derajat berdasarkan kriteria Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura (MABIMS) sebagai syarat masuknya awal bulan puasa. Selain itu, PBNU juga menggunakan metode hisab untuk memperkuat imkanur rukyah, bukan wujudul hilal saja, sebagai acuan awal bulan.
“PCINU Jepang telah berkonsultasi dengan LF PBNU sebelum mengeluarkan keputusan. Pada tahun ini di Jepang tidak ada hilal imkanur rukyah. Hal ini sangat wajar karena di Indonesia hilal imkanur rukyah hanya terjadi di Aceh, Indonesia paling barat. Selain itu, keputusan Muktamar NU tahun 1999 menyebutkan bahwa setiap negara dapat memiliki badan rukyatul hilal yang dapat dijadikan acuan. Jepang berbeda mathla’ (negara yang berada pada zona keterkaitan imkanur rukyah) dengan Indonesia, sehingga wajar jika terjadi perbedaan awal bulan. Maka dari itu, PCINU Jepang sudah berdasarkan kriteria yang dipakai oleh PBNU,” jelasnya.
Pengurus bidang dakwah PCINU Jepang sekaligus Imam Masjid Indonesia Tokyo, Ustadz Nasril Ulul Albab, juga menyampaikan bahwa muslim di Jepang boleh memilih awal puasa dengan mengikuti di Indonesia atau Jepang.
“Dinamika perbedaan keputusan awal Ramadhan itu sah adanya. Muslim yang berada di Jepang diperbolehkan mengikuti keputusan Ruyat-e-Hilal Committee setempat dan boleh juga mengikuti negara di luar Jepang, termasuk di Indonesia,” pungkasnya.
Kontributor: Zayyin
Editor: Dina Faoziah