Memanfaatkan Teknologi untuk Menjaga Akidah Keislaman di Jepang
Menginjakkan kaki di Jepang pasti memberikan rasa antusias, takjub, sekaligus mendebarkan bagi orang yang pertama kali datang. Namun, di tengah keteraturan tata letak infrastruktur, kemudahan akses publik, juga kecanggihan teknologi, tidak menghilangkan beberapa kesulitan yang dihadapi oleh setiap muslim yang berkunjung, baik hanya sebagai turis atau tinggal dan menetap lama di Jepang.
Di negara sekuler ini, muslim harus dihadapkan dengan tantangan dalam mencari makanan halal dan tempat ibadah yang sebelumnya dapat diakses dengan mudah di Indonesia. Di situlah akidah seorang muslim diuji, hidup sebagai minoritas merupakan hal yang tidak mudah untuk dijalani. Menjadi seorang muslim berarti harus menjalankan apa yang sudah jelas diperintahkan di dalam ajaran agama Islam dan dimanifestasikan ke dalam kehidupan sehari-hari, termasuk dalam apa yang ia konsumsi dan bagaimana ia menjalankan kewajiban beribadah.
Di era sekarang ini, banyak kemudahan yang dapat kita dapatkan dari teknologi digital, salah satunya adalah kemudahan dalam mengakses makanan halal dan tempat ibadah bagi muslim yang berada di Jepang. Berdasarkan pengalaman pribadi saya selama tinggal di Jepang, saya sangat terbantu dengan sebuah platform digital yang saya jadikan sebagai navigator. Beberapa platform digital berbasis komunitas yang dapat diunduh gratis dan memudahkan muslim di Jepang antara lain Halal Japan, Muslim Pro, atau Halal Gourmet Japan.
Platform-platform tersebut mengumpulkan data berbasis data untuk memetakan titik-titik krusial yang dibutuhkan, mulai dari mendeteksi status kehalalan restoran, kandungan makanan kemasan, hingga membantu menemukan ruang shalat (prayer room) yang berada di lokasi sekitar. Selain itu, tim PCINU Jepang juga menyediakan platform informasi serupa yang dapat diakses melalui website Halal Center PCINU Jepang https://halalcenter.pcinujepang.org. Platform ini berisi daftar masjid dan restoran halal yang berada di berbagai daerah di Jepang, beserta denah lokasinya yang dapat memudahkan muslim untuk mengakses tempat ibadah ketika sedang berada di Jepang. Fitur peta di dalamnya dapat menunjukkan jarak terdekat menuju masjid atau prayer room yang tidak jarang berada di sudut pusat perbelanjaan, stasiun, maupun fasilitas publik lainnya.
Kesulitan dalam mencari makanan yang halal, atau setidaknya memastikan bahwa sebuah makanan berisi kandungan yang muslim-friendly, juga menjadi tantangan yang harus dihadapi setiap hari. Berdasarkan pengalaman pribadi saya selama di Jepang, saya sangat terbantu dengan adanya digital platform seperti yang sudah saya sebutkan di atas. Di dalam platform tersebut terdapat fitur pemindai kode batang (barcode scanner) yang dapat dapat mengkategorikan suatu produk apakah berstatus muslim-friendly, jelas keharamannya, atau berstatus syubhat berdasarkan kandungan di dalamnya. Fitur ini sangat krusial mengingat bahwa banyak produk di Jepang yang menggunakan pengemulsi (emulsifier), gelatin, atau shortening yang bersumber dari babi dan kandungan non-halal lainnya tanpa mencantumkannya secara eksplisit dengan kata “pork”. Melalui algoritma digital platform tersebut, sistem akan memilah ingredient yang terkandung dalam produk dan memberikan kode warna hijau jika aman untuk dikonsumsi oleh muslim.
Kehadiran teknologi penunjang ibadah ini tentunya sangat membantu muslim untuk mendapatkan kemudahan akses ibadah dan makanan ketika berada di sebuah negara minoritas. Dalam kacamata fikih kontemporer, pemanfaatan teknologi digital untuk mempermudah pelaksanaan kewajiban agama pada dasarnya dapat diterima selama penggunaannya tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariat. Hal ini berdasarkan kaidah fikih populer:
الْأَصْلُ فِي الْأَشْيَاءِ الْإِبَاحَةُ حَتَّى يَدُلَّ الدَّلِيلُ عَلَى التَّحْرِيمِ
“Hukum asal sesuatu adalah mubah sampai ada dalil yang menunjukkan keharamannya”. (As-Suyuthi, Al-Asybah wan Nadzair, Beirut: Darul Kutub Ilmiyyah, 1983, halaman 60).
Kaidah tersebut menegaskan bahwa inovasi teknologi pada dasarnya boleh dimanfaatkan untuk mempermudah urusan duniawi. Dalam konteks kehidupan muslim di Jepang, teknologi dapat menjadi wasilah atau sarana yang membantu seseorang menjalankan kewajiban agama. Teknologi tidak menggantikan peran pengetahuan dan kehati-hatian seorang muslim, tetapi dapat menjadi alat bantu untuk memperoleh informasi yang dibutuhkan secara lebih cepat dan praktis. Bagi muslim yang hidup sebagai minoritas, berbagai fasilitas tersebut tentu memberikan kemudahan yang berarti dalam menjaga konsistensi menjalankan ajaran agama di tengah lingkungan yang berbeda dari negara dengan mayoritas penduduk muslim.
Tidak dapat dipungkiri bahwa bisa saja terjadi kesalahan informasi yang disampaikan oleh platform digital tersebut. Oleh sebab itu, kita harus tetap teliti memperhatikan komposisi secara manual sebagai bentuk kehati-hatian. Informasi dari aplikasi atau situs digital sebaiknya tidak dijadikan satu-satunya dasar. Pada akhirnya, hidup di tengah masyarakat dengan latar belakang agama dan budaya yang berbeda bukanlah alasan untuk mengabaikan prinsip-prinsip syariat. Justru, perkembangan teknologi dapat dimanfaatkan sebagai sarana untuk membantu muslim menjalankan kehidupan beragama secara lebih mudah.
Bagi saya, pengalaman selama berada di Jepang menunjukkan bahwa teknologi bukan hanya menghadirkan kemudahan dalam kehidupan sehari-hari, tetapi juga dapat menjadi salah satu sarana untuk menjaga komitmen keislaman ketika hidup sebagai minoritas. Dengan memanfaatkan teknologi secara bijak, disertai pengetahuan agama dan tetap berhati-hati, menjalani kehidupan sebagai seorang muslim di Jepang bukanlah sesuatu yang sulit, bahkan mustahil. Di tengah lingkungan yang berbeda, prinsip-prinsip keislaman tetap dapat dijaga, sementara teknologi hadir sebagai wasilah yang membantu umat Islam menjalankan kewajiban beragama dengan lebih mudah.
Sumber:
- Halal Center PCINU Jepang
- As-Suyuthi, Al-Asybah wa An-Nazhair, Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1983
- NU Online, “Mengenal Kaidah Fiqih Al-Ashlu fil Asyya’ Al-Ibahah”
Oleh: Ricka Maula Zahrafi Sahertian Putri, peserta KKN Internasional Jepang 2026 dari UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
