Fiqih Aqalliyat sebagai Panduan Muslim Minoritas di Era Global, Halal Center PCINU Jepang Luncurkan Sertifikasi Halal Gratis dan Platform Informasi Halal Digital

Fiqih Aqalliyat sebagai Panduan Muslim Minoritas di Era Global, Halal Center PCINU Jepang Luncurkan Sertifikasi Halal Gratis dan Platform Informasi Halal Digital

Halal Center PCINU Jepang sukses menyelenggarakan webinar internasional bertajuk “Fiqih Aqalliyat sebagai Panduan dan Penguatan Ekosistem Halal bagi Muslim Minoritas di Era Global” secara daring pada Ahad, 26 Juli 2026. Webinar ini menghadirkan KH. Ma’ruf Khozin, ulama dan pakar fikih kontemporer yang aktif mengembangkan kajian Fiqih Aqalliyat (fikih bagi Muslim minoritas).

Kegiatan yang diikuti peserta dari Indonesia, Jepang, dan berbagai negara lainnya ini menjadi sarana edukasi bagi muslim minoritas dalam memahami persoalan ibadah, muamalah, dan konsumsi halal di lingkungan non-muslim.

Dalam pemaparannya, KH. Ma’ruf Khozin menjelaskan bahwa Fiqih Aqalliyat merupakan panduan praktis yang bersumber dari Al-Qur’an, Hadis, dan khazanah fikih klasik untuk menjawab berbagai tantangan yang dihadapi muslim di luar negeri. Beliau menegaskan bahwa Islam memberikan kemudahan (taysir) tanpa meninggalkan prinsip-prinsip syariat, sehingga umat Islam dapat menjalankan agamanya dengan baik sekaligus beradaptasi dalam masyarakat global yang multikultural.

Pada kesempatan yang sama, Halal Center PCINU Jepang meluncurkan Program Sertifikasi Halal Gratis sebagai upaya memperkuat ekosistem halal bagi komunitas muslim di Jepang. Muhammad Bisri Musthafa, Ph.D., Ketua Halal Center PCINU Jepang menjelaskan bahwa program ini bertujuan meningkatkan pemahaman halal sekaligus memperluas akses layanan sertifikasi yang sesuai dengan kebutuhan Muslim minoritas.

Berbeda dengan sistem di Indonesia yang umumnya menilai keseluruhan unit usaha, skema yang dikembangkan Halal Center PCINU Jepang berfokus pada produk yang disertifikasi. Pendekatan ini dirancang lebih adaptif terhadap kondisi di Jepang, mudah diakses oleh pelaku usaha, namun tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian (ihtiyath) dalam proses penetapan status halal.

Dalam sambutannya, Ketua Tanfidziyah PCINU Jepang yang diwakili Wakil Ketua Bidang Dakwah, Nasril Albab Mochamad, S.Ag., MA. menegaskan pentingnya memahami berbagai pendapat ulama yang memberikan kemudahan (rukhsah) dalam beribadah. Menurutnya, pemahaman tersebut membantu muslim minoritas menjalankan syariat dengan lebih tenang, mantap, dan terhindar dari keraguan dalam kehidupan sehari-hari.

Selain program sertifikasi halal, Halal Center PCINU Jepang juga meluncurkan platform informasi halal digital yang dapat diakses melalui website Halal Center PCINU Jepang https://halalcenter.pcinujepang.org/. Platform ini memudahkan pengguna menemukan tempat ibadah serta restoran yang menyediakan menu halal di berbagai wilayah Jepang.

Antusiasme peserta menunjukkan tingginya kebutuhan terhadap kajian keislaman yang kontekstual serta layanan halal yang relevan bagi muslim minoritas. Ke depan, Halal Center PCINU Jepang berkomitmen untuk terus menghadirkan program edukasi, pelatihan, dan layanan yang mendukung penguatan ekosistem halal yang inklusif dan berkelanjutan.