Seminar Hukum Keagamaan Konfercabis 2 PCINU Jepang

Agenda seminar hukum Sake, Mirin, dan Soyu

Minggu, salah satu rangkaian yang termasuk dalam agenda konfercabis 2 PCINU Jepang, yaitu pengajian dan juga seminar perihal “Perspektif Dalam Islam Sake, Shoyu, dan Mirin: Minuman Tradisional dan Bumbu-bumbu Tradisional di Jepang”. Agenda tersebut dihadiri langsung oleh dua ulama muslim yang berasal dari Indonesia dan juga Jepang, dimana Shaykh. Ahmad Maeno sebagai salah satu ulama islam yang berada di Jepang dan merupakan orang Jepang asli dan K.H. Ma’ruf Khozin ketua fatwa MUI Jawa timur sebagai ulama muslim dari Indonesia.

Agenda yang berjalan selama dua jam lamanya ini membedah sangat detail perihal permasalahan-permasalahan yang sudah menjadi permasalahan yang sering terjadi bagi masyarakat Indonesia yang sedang di Jepang untuk bisa mengonsumsi makanan dari bahan-bahan tercantum pada judul seminar kali ini. Kyai Khozin menjadi pembicara pertama dalam agenda seminar tersebut. Pada pertama beliau menjelaskan, kyai Khozin memberikan hadits yang dipakai dalam memandang hukum dari ketiga tersebut, Hadits tersebut diambil dari:

“Anas meriwayatkan dari Nabi Muhammad saw: ‘Jika ada sesuatu dalam jumlah banyak bisa memabukkan, maka jumlah sedikit darinya adalah haram.’ Mukhtar berkata pada Anas: ‘Betul. Memabukkan adalah haram. Satu tegukkan atau dua minuman untuk makanan kami.’ Anas: ‘Khamar dari anggur, kurma, madu, gandum, dan kacang adalah khamar.’” – HR Ahmad

Mengutip dari pandangan yang lain, kyai khozin menyampaikan bahwa perihal sesuatu yang di fermentasi, menurut dari khilafiyah ulama imam hanafi tidaklah sepenuhnya itu haram, sedangkan di dalam madzhab hanafi, bahwa haram ataupun halalnya khamr dilihat dari bahan-bahan yang membentuk fermentasi tersebut.

Pada sesi berikutnya yang disampaikan oleh Syakh Ahmad Maeno sendiri menyampaikan bahwa ke-4 (empat) imam Mazhab sendiri sudah memutuskan, jika Khamr sendiri statusnya sebagai material haram, sedangkan imam-imam diluar daripada itu masih mempertimbangkan perihal status khamr.

Agenda seminar ini merupakan salah satu pra-event yang diselenggarakan sebelum Konfercabis kedua PCINU Jepang berlangsung nantinya.