Muslim Hafu di Jepang, antara Tuntutan Konformitas Sekolah dan Kewajiban Syariat
Anda mungkin pernah mendengar istilah hafu. Di Jepang, kata ini merujuk pada orang yang lahir dari pernikahan campuran—satu orang tua Jepang, satu orang tua asing. Nah, yang jadi fokus kita di sini adalah Muslim hafu generasi kedua, yakni anak-anak yang biasanya berayah Muslim (Pakistan, Bangladesh, Indonesia, Mesir, dll.) dan beribu orang Jepang.
Muslim hafu lahir di Jepang, besar di Jepang, bahasa ibu mereka Jepang, tetapi mewarisi identitas Islam dari sang ayah. Jumlahnya diperkirakan mencapai 12.000 hingga 15.000 anak usia sekolah pada tahun 2023. Ini bukan angka kecil. Namun coba tebak, lebih dari 70 persen dari mereka tidak menunjukkan identitas Islam secara terbuka di sekolah dan memilih untuk menyembunyikan jati diri mereka. Pertanyaannya, mengapa?
Sistem pendidikan Jepang terkenal disiplin dan homogen. Di Jepang dikenal istilah shūdan ishiki atau kesadaran kolektif yang sangat kuat. Semua cenderung seragam, semua cenderung sama. Kalau berbeda, Anda akan dianggap sebagai gaijin atau orang asing meskipun lahir di sana.
Nah, sekolah negeri Jepang punya aturan untuk makan siang bersama yang disebut kyūshoku dengan menu yang sudah ditentukan. Namun, ada kalanya sebagian masakan mengandung daging babi atau alkohol. Lalu, terkadang ada kegiatan ziarah ke kuil saat upacara pembukaan tahun ajaran. Semua siswa diminta untuk membungkuk hormat di depan kuil, sebuah praktik yang secara teologis Shinto, tapi secara budaya dianggap biasa oleh orang Jepang.
Sekarang bayangkan jadi anak Muslim hafu. Usia 7 tahun. Pulang sekolah, ayahnya mengajarkan bahwa hanya Allah yang wajib disembah, tidak boleh meminta kepada selain Allah. Namun di sekolah, seluruh kelas berdoa dengan cara membungkuk di kuil. Kalau tidak ikut, ada kemungkinan akan dianggap nyeleneh, bahkan diejek, oleh teman-temannya. Di Jepang bahkan dikenal istilah khusus untuk perundungan, yaitu ijime.
Apa Kata Al-Qur’an dan Hadis Shahih tentang Identitas di Tengah Tekanan?
Seorang ulama besar kontemporer, Prof. Dr. Ahmad Thayyib yang sekarang menjadi Syaikh Al-Azhar, pernah mengeluarkan fatwa tentang Muslim di negara non-Muslim yang menghadapi tekanan ritual. Beliau membedakan antara dua hal, partisipasi langsung dalam ibadah asing (Musharakah fi al-ta’abbud) dan partisipasi dalam adat budaya non-religius (Musharakah fi al-‘urf). Pasalnya, di Jepang, batas antara budaya dan agama sangat kabur. Ziarah ke kuil disebut bunka katsudo atau aktivitas budaya, tapi isinya berdoa dengan cara Shinto. Para ulama di Majma’ Fiqh Islami Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) sepakat bahwa membungkuk di depan kuil termasuk ta’zim li ghayr Allah, mengagungkan selain Allah, yang hukumnya haram. Namun tunggu dulu, ada pengecualian.
Ada kaidah ushul fiqh yang terkenal yaitu Al-darar yuzal—bahaya harus dihilangkan. Dan kaidah lainnya, Al-idhthirar la yubtilu haqq al-ghayr—keadaan terpaksa tidak membatalkan hak orang lain. Artinya, jika seorang Muslim dipaksa melakukan sesuatu yang haram karena takut akan keselamatan jiwa atau tekanan yang sangat berat, maka dia diberi keringanan (rukhsah). Dalilnya jelas dari QS Al-An’am ayat 119: “Sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kalian apa yang diharamkan atas kalian, kecuali jika terpaksa.” Ini kunci penting untuk memahami dilema Muslim hafu di Jepang.
Meski demikian, kita harus berhati-hati. Hadis riwayat Imam Ahmad dan Abu Daud menyebutkan: “Barang siapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk golongan mereka.” Hadis ini sering dikutip mentah-mentah untuk mengharamkan segala bentuk adaptasi budaya. Namun, para ahli hadis dari Universitas Al-Azhar, seperti Dr. Yusuf Al-Qaradhawi (rahimahullah), menjelaskan bahwa hadis ini harus dipahami secara maqasidi atau lihat tujuannya. Penyerupaan yang dilarang adalah yang menyentuh akidah, bukan sekadar memakai seragam atau belajar bahasa Jepang. Jadi, seorang anak hafu yang memakai seragam sekolah Jepang tidak otomatis menjadi kafir. Tapi kalau dia ikut membungkuk di kuil dengan niat menghormati dewa, itu sudah masuk wilayah terlarang.
Solusi dalam Kerangka Maqasid Syariah
Para pakar ushul fiqh di Al-Azhar dan Harvard sepakat bahwa dalam situasi seperti ini, kita harus menggunakan pendekatan maqasid syariah yaitu memprioritaskan tujuan-tujuan besar syariat. Ada lima maqasid utama yaitu menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Untuk Muslim hafu di Jepang, urutan prioritasnya perlu disusun ulang.
Prioritas pertama, menjaga agama (hifz al-din). Ini non-negotiable. Jika tekanan sekolah memaksa anak untuk secara terang-terangan mengucapkan kata-kata syirik atau ikut ritual yang jelas-jelas menyembah selain Allah, maka orang tua wajib melakukan hijrah internal atau pindah ke distrik yang punya komunitas Muslim lebih besar, seperti sekitar Masjid Otsuka di Tokyo. Atau melakukan lobi ke komisi pendidikan prefektur untuk mendapatkan dispensasi resmi.
Prioritas kedua, menjaga jiwa (hifz al-nafs). Jika perundungan sudah mencapai tingkat kekerasan fisik, atau anak mengalami depresi berat hingga ingin bunuh diri, yang mana kasus ini pernah terjadi di Jepang, maka menyembunyikan identitas Islam menjadi diperbolehkan. Ini disebut Taqiyyah Daruriyyah, yaitu menyembunyikan iman karena darurat. Tapi ini hanya untuk kondisi ekstrem, dan tidak boleh dijadikan kebiasaan.
Prioritas ketiga, menjaga akal (hifz al-‘aql). Anak tidak boleh putus sekolah. Pendidikan formal adalah kewajiban, baik dalam Islam maupun hukum Jepang. Karena itu, solusi jangka panjang yang paling realistis adalah mengembangkan lembaga yang sudah ada seperti Tokyo Camii & Diyanet Turkish Culture Center menjadi sekolah formal dengan kurikulum nasional Jepang, ditambah jam pelajaran agama Islam. Model semacam ini sudah berhasil di Jerman untuk komunitas Turki, di Inggris untuk komunitas Pakistan, dan di Australia untuk komunitas Lebanon. Di Jepang, biaya awal untuk mendirikan satu sekolah swasta formal berstatus gakkō hōjin di Tokyo diperkirakan mencapai 500 juta hingga 2 miliar yen atau lebih, tergantung lokasi dan skala. Mahal, tapi bisa dikumpulkan melalui wakaf internasional. Organisasi seperti Islamic Development Bank atau Kuwait Joint Relief Committee sudah menyatakan kesiapan untuk mendanai proyek serupa.
Yang terpenting, komunitas Muslim di Indonesia, yang jumlahnya terbesar di dunia, bisa berperan aktif. Bukan dengan mengirim uang saja, tapi dengan membangun program sister school antara pesantren di Indonesia dan sekolah Jepang. Program pertukaran pelajar, pelatihan guru agama, dan pembuatan buku ajar bilingual Jepang-Arab misalnya, untuk anak hafu. Ini lebih berkelanjutan daripada sekadar donor sesaat. Beberapa universitas di Indonesia seperti UIN Jakarta dan UIN Sunan Kalijaga sudah mulai menjalin kerja sama dengan Waseda University dan Tokyo University of Foreign Studies untuk riset bersama tentang Muslim hafu. Hasil riset ini bisa menjadi dasar advokasi kebijakan.
Kesimpulan akhirnya yang bisa kita petik adalah dilema identitas Muslim hafu di Jepang bukanlah takdir yang harus diterima dengan pasrah. Ada jalan keluar. Mulai dari reinterpretasi teks yang cerdas seperti membedakan antara ibadah ritual dan adat budaya, hingga aksi kolektif yang terencana seperti lobi sekolah, gugatan hukum, pendirian sekolah alternatif. Para ulama besar dunia sudah memberikan kerangka maqasid yang lentur namun tetap berprinsip. Sekarang tinggal eksekusi. Hal itu membutuhkan kolaborasi orang tua Muslim di Jepang, komunitas diaspora, Pemerintah Indonesia melalui KBRI Tokyo, dan organisasi internasional. Ini bukanlah proyek satu tahun, tapi mungkin satu dekade atau lebih. Namun, dengan langkah-langkah sistematis seperti di atas, insya Allah generasi Muslim hafu atau generasi Muslim yang bermukim di berbagai negara non-muslim kelak tidak perlu lagi menyembunyikan siapa mereka. Mereka bisa menjadi Jepang yang taat beragama, tanpa kehilangan satu pun identitasnya.
Penulis: Aditiya Widodo Putra
Editor: Dina Faoziah
Profil Penulis
Aditiya Widodo Putra. Seorang pembelajar di bidang Hukum Internasional dan Tata Kelola Global. Telah menyelesaikan berbagai kursus online spesialis dari institusi ternama, seperti Harvard Law School (Hukum Internasional), University of Oxford (Tata Kelola Global), Stanford University (Kebijakan Teknologi dan Regulasi), Institut Studi Pembangunan Internasional Jenewa (Hukum Ekonomi Internasional), dan Leiden University (Hukum Perjanjian Internasional).
