Muslimat dan Fatayat NU Jepang Adakan Ngaji Kitab Kuning Ala Pesantren Secara Virtual

Mengaji kitab kuning yang dikenal dengan kajian keagamaan dengan metode mengartikan dari sumber kitab kata perkata, kemudian dijelaskan maknanya oleh guru ahlinya, merupakan metode umum yang sering kita temui di pesantren – pesantren. Pada Ramadhan kali ini para diaspora Nahdliyyin yang tergabung dalam  Pengurus Cabang istimewa(PCI) Muslimat NU Jepang bekerja sama dengan Pengurus Cabang Istimewa(PCI) Fatayat NU Jepang mengadakan acara kuliah Ramadhan virtual bab puasa dengan pada Ahad (10/4) dengan mengadopsi mengaji kitab kuning ala pesantren. Acara tersebut menghadirkan pemateri Dr. Nurlailiyah Aidatus Sholihah, Pengasuh Pondok Pesantren dan Ketua Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Darussalam, Kunir, Subang.

Dede Iis, Ketua PCI Fatayat NU Jepang, dalam sambutannya mengatakan bahwa acara tersebut merupakan program pertama kolaborasi muslimat dan fatayat NU Jepang di kepengurusan yang baru terbentuk. “Harapannya pertemuan ini dapat menjadi ajang untuk bermuwajahah & bersilaturahmi, karena silaturahmi itu adalah ibadah yg sangat mulia bagi umat manusia“, ujar Ketua PCI Fatayat NU Jepang.

Menurut Maryami Yuliana Kosim, M.Kep, Ketua PCI Muslimat NU Jepang, tujuan acara kuliah Ramadhan secara umum adalah mengaji kitab, mencari ilmu, yang harapannya dapat menjadi salah satu amal ibadah di bulan Ramadhan. “Sedangkan, tujuan secara khusus kuliah kitab Fathul Qorib, bab puasa ini adalah untuk media pembelajaran kita semua tentang puasa yang saat ini sedang kita jalani“. Maryami menambahkan bahwa, Kitab Fathul Qorib (syarah dari kitab taqrib), sangat populer dan menjadi idola karena mempelajari hal – hal  dasar tentang ilmu fiqh.

Dr. Nurlailiyah Aidatus Sholihah, selaku pemateri memaparkan materi terkait bab puasa, dari mulai terminologi dan makna puasa, syarat wajib puasa, rukun puasa, hal yang membatalkan puasa,dan kesunahan puasa. “ Puasa sendiri memiliki arti kata Ramadhan berasal dari akar kata bahasa Arab ramiḍa atau ar-ramaḍ, yang berarti panas yang menghanguskan atau kekeringan. Adapun syarat wajib puasa adalah Islam, baligh, berakal, dan mampu. Diluar ketentuan di atas tidak diwajibkan untuk melaksanakan puasa.  Adapun rukun puasa yaitu Niat dan menahan diri dari hal yang membatalkan puasa“, papar  Nurlailiyah.

Acara kuliah Ramadhan tersebut berlangsung sangat interaktif, para peserta aktif bertanya tentang bab puasa. Sesi kedua acara kuliah Ramadhan akan dilaksanakan pada tanggal 24 April 2022.

Kontributor : Sri Dian dan Nafila