Webinar PCINU Jepang: Siti Ma’rifah Sampaikan Pentingnya Menjaga Halal Lifestyle di Negeri Muslim Minoritas

Webinar PCINU Jepang: Siti Ma’rifah Sampaikan Pentingnya Menjaga Halal Lifestyle di Negeri Muslim Minoritas

Sebagai seorang muslim, sudah sepatutnya kita bersyukur bisa tinggal di negeri mayoritas muslim seperti Indonesia. Kita bisa mendengar adzan berkumandang setiap harinya, makanan halal pun tidak perlu susah mencarinya. Beda halnya jika kita tinggal di negara minoritas muslim. Mungkin itu menjadi hal yang susah dicari, namun kita bisa membiasakan diri jika ingin tinggal di negara non muslim. Dengan menyebarnya muslim di seluruh negara pun membuat muslim mulai dikenal. Seperti halnya di Jepang, semakin banyak masjid yang didirikan dan makanan halal yang disebarluaskan.

Permasalahan inilah yang diangkat pada Webinar Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama (PCINU) Jepang berjudul “Pentingnya Menjaga Halal Lifestyle di Negeri Muslim Minoritas” dengan menghadirkan pembicara Ketua Komisi Perempuan, Remaja dan Keluarga MUI Pusat, Komisaris Utama PT Jaminan Pembiayaan Askrindo Syariah, Ibu Dr. Hj. Siti Ma’rifah, MM., MH. Kajian ini dilangsungkan pada hari Kamis, 2 Februari 2023 secara hybrid, yakni luring di Masjid Nusantara Akihabara, Tokyo dan daring melalui zoom, dengan dipandu Ketua Mualaf Center PCINU Jepang, Fathan Abdullah sebagai moderator acara.

Achmad Gazali, Ketua PCINU Jepang, dalam sambutannya mengatakan bahwa memberi atensi terhadap pengetahuan seputar halal di negeri minoritas sangatlah penting, mengingat kita dihadapkan dengan lingkungan yang menuntut kita untuk selektif agar tidak memakan makanan yang haram bahkan penggunaan barang-barang yang tidak halal. “Kajian tentang halal seperti ini sangat penting untuk diikuti”, kata Gazali.

Dalam kajiannya, pemateri, Siti Ma’rifah, yang merupakan putri dari Wakil Presiden Republik Indonesia menyampaikan bahwa sertifikasi halal di negara Minoritas muslim juga perlu dilakukan. “Setidaknya ada 5 hal yang menjadi alasan, yakni pertama, produk terjamin akan untuk dikonsumsi, kedua. Meningkatkan kepercayaan konsumen, ketiga. Memberikan ketenangan terhadap konsumen, keempat. Produk memiliki Unique Selling Point (USP). Kelima/ terakhir. Memperluas jangkauan pasar global”, papar Siti Ma`rifah.

Kontributor: Nafila Fatayat NU JP